Senin, 06 Maret 2023

Macam-macam Badan Usaha di Indonesia

sumber: money.kompas.com

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi atau distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan ekonomi seperti tersebut pada umumnya untuk memperoleh keuntungan, tetapi ada pula yang tidak mencari keuntungan. Perusahaan memiliki beberapa macam ditinjau dari aspek, antara lain badan hukum, kegiatan usaha, dan kepemilikan modal. 

Badan Hukum

Ditinjau dari badan hukum, bentuk perusahaan dibagi menjadi 2 macam, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan yang tidak berbadan hukum berupa firma dan Persekutuan Komanditer (CV). 

1. Perseoran Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. 

Ciri dan sifat PT: 

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 
  • Modal dan ukuran perusahaan besar 
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai 
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham 
  • Sulit untuk membubarkan PT 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak dividen

2. Yayasan 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Yayasan merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial, termasuk usaha-usaha kemanusiaan. Yayasan didirikan dengan akta notaris dengan menunjukkan modal pendirian yayasan, dan memperkenalkan para pengurusnya. Dengan demikian sebagai konsekuensi Yayasan sebagai badan hukum, maka ada pemisahan antara harta kekayaan yayasan dengan harta pribadi, demikian pula hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan dan kerugian pihak ketiga. 

Sebagai subjek hukum badan, yayasan tidak dapat menjalankan sendiri apa yang harus dilakukan oleh badan tersebut. Maka demikian perlu alat perlengkapan (yang dinamakan organ) yang berwujud manusia alamiah untuk mengurus dan bertindak mewakili badan ini. Organ-organ dalam yayasan meliputi pengurus, pengawas, dan pembina. 

Ciri-ciri yayasan adalah sebagai berikut: 

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan
  •  Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit

3. Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut: 

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
  • Kemandirian

Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: 

  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. 
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. 
  3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya: simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposit Berjangka 
  4. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha. 
  5. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Modal pinjaman dapat berasal dari: 

  1.  Anggota; 
  2.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; 
  3.  Bank dan lembaga keuangan lainnya; 
  4.  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; 
  5.  Sumber lain yang sah.

Bukan Badan Hukum

1. Firma 

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma:

  •  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.  
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin 
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. 
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup 
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma 
  • Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian 
  • Mudah memperoleh kredit usaha 

2. Persekutuan Komanditer / CV 

Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif disamping melakukan penyetoran modal juga bertanggung jawab mengelola perusahaan. Akibatnya, Sekutu aktif bertanggung jawab tidak hanya atas kekayaan CV, tetapi juga kekayaan pribadi jika diperlukan. 

Adapun sekutu pasif hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Dalam hal ini dapat berupa uang, barang atau tenaga kepada CV sebagai pemasukan dan mereka tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan. Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau diinvestasikan tersebut.

Ciri dan sifat CV: 

  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor 
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak 
  • Mudah mendapatkan kredit pinjaman 
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan 
  • Relatif mudah untuk didirikan 
  • Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu 

Kegiatan Usaha 

Jenis-jenis Usaha Perusahaan Jenis-jenis usaha secara umum ada tiga macam, yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri.

1.  Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang menawarkan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Seperti usaha bengkel, usaha salon, usaha bioskop, usaha biro jasa, usaha konsultan, usaha perantara dan masih banyak contoh lainnya. 

2. Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang membeli barang dagangan dan menjual kembali barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Seperti Bahan bangunan, Departement store, supermarket dan masih banyak contoh lainnya. 

3. Industri (Manufaktur), yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang mengolah bahan baku menjadi setengah jadi maupun barang jadi yang kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Seperti perusahaan sepatu, perusahaan otomotif, perusahaan textil, perusahaan semen, perusahaan cat, dan masih banyak contoh lainnya. 

4. Ekstraktif, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya berasal dari hasil sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, tambang dan lain-lain

5. Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan sebagai kegiatan usahanya. Contohnya seperti beras, jagung, kopi, dan lainnya. 

Kepemilikan Modal 

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.  

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas. 

3. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Unit bisnis ini dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia. 

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah. Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: 

  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham) 
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang 
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan 
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat 
  • Sebagai sumber pemasukan Negara 
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara 
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public 
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan 


Referensi :

Jumat, 22 Januari 2021

Ekonomi Islam : Definisi, Tujuan, Nilai, Karakteristik dan Konsep

 


source: review.bukalapak.com
 

Definisi Ekonomi Islam

Ekonomi islam dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islam. Iqtishad (ekonomi) adalah pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribsusikan, dan mengonsumsinya. 

Ekonomi islam menurut para ahli

Muhammad Abdul Manan
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dan diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Kursyid Ahmad
Ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.

M. Umer Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya relisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makroekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. 

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam secara mendasar berbeda dari sistem ekonomi yang lain dalam hal tujuan, bentuk, dan coraknya. Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat. Berikut tujuan ekonomi islam lainnya :
  • Membumikan Syariah islam dalam sistem ekonomi dalam suatu negara secara kaffah
  • Membebaskan masyarakat Muslim dari belenggu barat yang menganut sistem ekonomi komunis serta mengakhiri keterbelakangan ekonomi masyarakat atau negara-negara Muslim
  • Menghidupkan nilai-nilai islam dalam seluruh kegiatan ekonomi dan menyelamatkan moral umat dari paham materialisme-hedonisme
  • Menegakkan bangunan ekonomi yang mewujudkan persatuan dan solidaritas negara-negara Muslim dalam satu ikatan risalah Islamiyah.
  • Mewujudkan falah (kesejahteraan masyarakat secara umum).
Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada Allah sang pencipta dan pemilik. Q.S. An-Najm: 31
Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia wajib tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah.
Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas penting dalam suatu sistem ekonomi Islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali sebab ia sadar bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT.

Nilai nilai Ekonomi Islam

1.  Nilai kepemilikan dasar
     Menurut ekonomi Islam
  • Kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut
  • Lama kepemilikan manusia atas suatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia.
  • Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum
2. Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan, seperti yang terdapat dalam QS. Al-Furqan : 67 dan QS. Ar-Rahman : 9
 
3. Keadilan
Keadilan harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi seperti proses distribusi, produksi, konsumsi, dan lain sebagainya. Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakatm infak, dan hibah.

Karakteristik Ekonomi Islam 

  • Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat
  • Ekonomi terikat dengan akidah, Syariah (hukum), dan moral
  • Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
  • Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta
  • Bimbingan konsumsi
  • Petunjuk investasi
  • Zakat
  • Larangan riba

Paradigma Ekonomi Islam

1. Paradigma Umum
Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.

2. Paradigma Khusus
Sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Dalam kepemilikan, islam bersikap pertengahan yaitu berada di antara paham kapitalis yang berlebihan memberikan hak pada individu dalam kepemilikan dan antara penganut paham komunis yang justru tidak mengakui pemilikan individu. Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan secara pribadi yang diperoleh dengan cara yang dibolehkan Syariah.

Konsep ini dipandang sebagai landasan pembangunan ekonomi. kepemilikan harus diperoleh dengan cara halal. Demikian pula, mengembangkannya harus dengan cara yang dihalalkan. Islam pun mewajibkan atas pemilik harta sejumlah perintah dan kewajiban-kewajiban, seperti kewajiban memberi nafkah kepada karib kerabat, kewajiban zakat, dan lain sebagainya.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki antara lain :
1. Harus terbukti bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang disyariatkan
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Islam tidak mengakuinya meskipun barang itu sudah lama di tangan yang sudah memegangnya. Menurut Islam, lamanya penguasaan tidak bisa mengubah yang haram menjadi halal selama unsur keharamannya masih terap ada dan diketahui.

2. Hendaknya pemilikan pribadi tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum
Apabila berbenturan, maka hak kepemilikan tersebut harus dicabut dan harus diganti dengan pergantian yang adil. Kepemilikan harus mencegah pemilik dari usaha-usaha yang mengganggu atau membahayakan orang lain. Seseorang tidak diperbolehkan menggunakan hak milik pribadi semaunya. Akan tetapi terikat dengan suatu ketentuan, yaitu tidak berbuat keburukan atau kecurangan dalam mempergunakan haknya sehingga tidak mengganggu dan membahayakan orang lain atau masyarakat umum.

3. Kebebasan Kepemilikan
Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat dan tidak merugikan kepentingan orang lain.
Oleh karena itu, cara bermuamalah dengan dengan riba, ihtikar, penipuan, penyelundupan, dan lain sebagainya adalah adalah cara yang diharamkan syara.
Menurut ajaran Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Artinya, kekayaan tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu-individu tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri.

Masalah Ekonomi dalam Ekonomi Konvensional

Kelangkaan
  • Dalam pandangan ekonomi konvensional “ilmu ekonomi adalah studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited)”
  • Yang menjadi masalah pokok dalam suatu sistem ekonomi menurut teori ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan keinginan manusia yang tidak terbatas
  • Ekonomi konvensional menyatakan, bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang terbatas
  • Karena kelangkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu, serta bagaimana mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut.
Baqir As-Sadr berpendapat bahwa sumber daya pada hakikatnya melimpah dan tidak terbatas.
Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran yang setepat-tepatnya. Segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna. Allah juga telah memberikan sumber daya manusia yang cukup bagi seluruh manusia.

Baqir As-Sadr juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas.
Ia berpendapat, manusia akan berhenti mengonsumsi suatu barang atau jasa apabila tingkat kepuasan terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol.
Maka, yang menjadi masalah utama dari ilmu ekonomi menurut islam adalah tidak meratanya distribusi sumber daya di antara manusia.
  • Pada kenyatannya, sumber daya tidak terbatas bahkan produksi barang dan jasa melimpah ruah .
  • Kesulitan memperoleh makanan bukan disebabkan oleh langkanya bahan makanan, namun diakibatkan oleh bertumpuknya bahan makanan itu di satu tempat tertentu saja dan tidak terdistribusi secara adil di tengah-tengah manusia.

Keistimewaan Konsep Ekonomi Islam

1. Corak Imani dan ruhani dalam aktivitas ekonomi
Dalam ekonomi Islam, tidak memisahkan antara aspek materiil dan spiritual dan tidak memisahkan kepentingan duniawi dengan ukhrawi.

2. Pengawasan yang ganda dan menyeluruh
Dalam ekonomi Islam, selain selain pengawasan undang-undang atau syariat, ditanamkan pula dalam pengawasan tersebut keimanan kepada Allah dan yaumul hisab di akhirat kelak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ekonomi Islam terdapat kendali agama dalam aktivitas ekonomi melalui kesadaran seorang muslim terhadap pengawasan Allah SWT.

3. Tujuan yang luhur dalam aktivitas ekonomi
Dalam ekonomi Islam, kepentingan-kepentingan materi tidak hanya merupakan tujuan utama, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia.
Dengan adanya tujuan yang luhur dalam aktivitas ekonomi islam, mempertegas bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiyah. Karena titik sentralnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah.

Kamis, 21 Januari 2021

Akun dalam akuntansi : Definisi dan Pengelompokannya

source: bincangsyariah.com

Pengertian Akun 

Akun adalah suatu media untuk mencatat transaksi-transaksi keuangan atau sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti aset, utang, modal, penghasilan, dan beban. 

Akun terdiri dari dua jenis, yaitu akun riil dan akun nominal, penjelasannya sebagai berikut:


Akun riil, sering disebut juga dengan istilah akun neraca, yaitu semua akun yang terdapat di dalam neraca atau financial position. Contohnya akun aset, akun utang, dan akun modal
Akun nominal, sering disebut juga dengan istilah akun rugi laba, yaitu semua akun yang terdapat di dalam laporan rugi laba. Contohnya akun pendapatan dan beban/biaya.

Saldo Normal Suatu Akun

Saldo normal tersebut berlaku paten, kecuali pada beberapa akun kontra yang secara otomatis menyimpang dengan saldo normalnya. Baca selengkapnya seputar akun kontra di Apa itu akun kontra? Yuk kenali sebelum kalian salah pencatatan!

Definisi Kelompok Akun

  • Harta atau aset adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
  • Utang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar kepada kreditur pada waktu tertentu
  • Modal adalah hak pemilik atas kekayaan yang dimiliki perusahaan
  • Pendapatan adalah perolehan aset atau sumber ekonomi sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa. Pendapatan terdiri dari pendapatan usaha Aktiva/ Aset (diperoleh dari aktivitas utama perusahaan) dan pendapatan lain-lain (misalnya pendapatan bunga, pendapatan dari hasil menjual aset tetap, dan lain-lain).
  • Beban adalah sejumlah pengeluaran yang dilakukan perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan atau laba. Beban terdiri dari beban usaha dan beban lain-lain. Beban usaha adalah beban yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan, seperti beban gaji, iklan, listrik, dan lainlain. Beban lain-lain adalah beban yang bukan dari kegiatan operasional / rutin perusahaan, misalnya beban bunga, beban pengurusan izin, dan lain-lain.

Untuk memudahkan proses pencatatan transaksi dan dalam penyusunan laporan keuangan maka perlu dilakukan penggolongan / pengkodean akun. Kode akun (chart of account) ini merupakan susunan dari angka/numeric yang tujuannya adalah membedakan dan mengelompokkan masing-masing akun agar mudah dimengerti, dicari, dan diingat.

Penggolongan akun bisa menggunakan dua metode, yaitu metode numerik dan metode memonik. 

  • Metode numerik adalah pemberian kode akun dengan memberikan kode berupa angka
  • Metode memonik adalah pemberian kode akun dengan menggunakan huruf. Pada prakteknya di lapangan metode numerik lebih sering digunakan.

Klasifikasi akun

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa

Kode akun “Aset” adalah 1
Kode akun “Aset Tetap” adalah 12
Kode akun “Peralatan” adalah 123, penjelasannya adalah: 

  • Angka 1 (digit pertama) menunjukkan kelompok akun, yaitu Aset
  • Angka 2 (digit kedua) menunjukkan golongan dari aset, yaitu
  • Aset Tetap Angka 3 (digit ketiga) menunjukan jenis akun, yaitu peralatan

Penomoran dan pemberian kode pada akun tersebut menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Begitupun dengan beberapa jenis akun yang tertera juga menyesuaikan dengan sektor yang dijalankan oleh perusahaan. 

 

Sumber :

Khusnaini. 2014. Modul Pengantar Akuntansi. Jakarta : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Badan pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak. 

Rabu, 20 Januari 2021

Standar AKuntansi Keuangan (SAK) : Definisi dan Jenis - jenisnya



Source : cpssoft.com

Sebelum kalian belajar akuntansi, kalian perlu tahu bahwa dalam pencatatan akuntansi itu ada standarnya sendiri loh, namanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 

Apa sih Standar Akuntansi Keuangan (SAK) itu ?

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, PSAK-- IFRS, ETAP, PSAK syariah dan juga SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Nah ini dia penjelasan detail setiap SAK tersebut ! 

PSAK-IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi International (IFAC).

PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.

Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?

Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil: “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : "Strengthening Financial Supervision and Regulation “ untuk meminta pembuat standar akuntansi untuk segera bekerja dengan supervisor dan regulator guna meningkatkan standar penilaian dan penyediaan dan mencapai satu set standar akuntansi global berkualitas tinggi. 

Manfaat IFRS 

Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut:

  • Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  • Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  • Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice

Dengan demikian, walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun akan ada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.

Karakter IFRS

IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu:

  • Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  • Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.

IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK-ETAP

SAK ETAP adalah Standard Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010.

Manfaat SAK ETAP

Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menengah dapat menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.

Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain:

1) Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana 2) Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan

3) Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME (Small Medium Enterprises) dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas

4) SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS

5) Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS

PSAK Syariah

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. SAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. 

SAP SAP

SAP SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).

Penyusunan SAP melalui tahapan seperti:

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar Jadi SAP disusun hanya untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.


Sumber Referensi :

Khusnaini. 2014. Modul Pengantar Akuntansi. Jakarta : Kementerian Keuangan Republik        Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak


Budaya Suap : Pratik Pelanggaran Etika Bisnis yang Sudah ‘Mendarah Daging’ di Lingkup Korporasi Indonesia


Source:kompasiana.com 

        Kasus suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam lingkup pemerintahan, akan tetapi juga korporasi. Dilansir dari detiknews.com, beberapa contoh korporasi yang tersorot media akibat kasus suap, antara lain Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang jumlahnya mencapai 30 ribu dolar AS, kasus suap pada sejumlah pejabat PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce hingga sejumlah Rp 100 miliar, hingga kasus suap migas Pertamina Energy Services (PES) Pte. Limited yang disinyalir bernilai hingga 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura. Fakta ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), dari 271 kasus yang berhasil ditindak pada tahun 2019, terdapat 51 kasus modus suap dengan nilai sebesar Rp. 169,5 miliar. Angka ini merupakan jumlah tertiinggi daripada kasus dengan modus lainnya, seperti pencucian uang yang hanya mencapai Rp. 46 miliar, mark up sebanyak 41 kasus mencapai Rp. 173 miliar, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 30 kasus mencapai Rp. 63 triliun. Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan bahwa suap menjadi modus paling dominan yang dilakukan para tersangka tindak pidana korupsi.

        Tingginya kasus suap di korporasi Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama,  rendahnya regulasi terkait sanksi yang dikenakan terhadap pelaku suap. Hal ini menjadikan Praktik suap terus menjamur sepanjang tahun. Dikutip dari Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (2017), sanksi bagi korporasi yang melakukan suap hanya berupa denda dengan formulasi yang belum mencerminkan nilai keadilan dan belum mampu mensubtitusi kerugian negara. Pernyataan ini diperkuat dengan Pasal 20 ayat 7 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi hanyalah pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (sepertiga). Selanjutnya pada pasal 20 ayat 1 juga menyatakan ada kemungkinan penjeratan pidana bagi korporasi pelaku. Ayat ini membuka pilihan bagi penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, antara lain pertama pengurusnya saja, kedua korporasinya saja, ketiga pengurus dan korporasinya. Tentu regulasi terkait sanksi terhadap pelaku suap korporasi perlu ditegakkan dengan lebih tegas dan cukup memberikan efek jera bagi pelakunya.

      Faktor kedua yaitu lemahnya penegakan etika bisnis dalam lingkup korporasi Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Adiwara Karim, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, menyatakan bahwa Suap termasuk dalam kasus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam etika bisnis. Adapun prinsip-prinsip yang dilanggar, antara lain kejujuran, rendah hati, simpatik dan kecerdasan. Padahal jika ditelusuri, para pelaku suap sebagian besar dari golongan intelektual dan professional yang sudah paham mengenai sanksi dan dampak buruk dari praktik tersebut. Akan tetapi, rendahnya attitude untuk mematuhi dan mengimplementasikan etika bisnis mendorong mereka mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang teguh. Mereka mengandalkan ego demi meraup kepentingan material dengan menghalalkan berbagai cara. Dalam praktiknya, suap memang memberikan benefit yang cukup besar bagi keberlangsungan korporasi. Bahkan suap sudah diyakini menjadi strategi dan budaya sebagian besar korporasi untuk mencapai kepentingan perusahaan sendiri. Mulai dari memaksimalkan profit dan mendorong perusahaan agar mampu bertahan dalam persaingan global, hingga memudahkan berjalannya proyek-proyek bisnis mereka dalam hal perizinan yang rumit dan transaksi bisnis illegal. Selain itu, Suap juga dianggap sebagai jurus ampuh untuk mempengaruhi para pengambil keputusan dan mempercepat transaksi bisnis agar proyek meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, pelanggaran etika bisnis melalui praktik suap yang telah lama dan akan terus terjadi demi memenuhi tujuan bisnis yaitu meraup keuntungan bisnis yang sebesar-besarnya.

        Dilansir dari detiknews.com, padahal jika ditelusuri, kasus suap korporasi berakibat pada meroketnya harga produk menjadi jauh lebih tinggi berkali-kali lipat dari harga sebenarnya. Meningkatnya harga-harga produk ini disebabkan adanya biaya-biaya bisnis tidak relevan yang dikeluarkan oleh para pelaku suap. Fatalnya, peningkatan harga tersebut tidak diiringi dengan perbaikan kualitas terhadap produk.

     Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembuat keputusan dan pemangku kebijakan, sangat perlu mempertegas sanksi terhadap para pelaku suap dan tindak pidana korupsi di berbagai lini. Tidak hanya dalam lingkup korporasi, akan tetapi juga pemerintahan karena keduanya saling berkaitan. Diperlukan adanya regulasi-regulasi mengenai etika bisnis yang lebih ketat yang sekiranya mampu mempersempit peluang terjadinya kasus suap tersebut. Penyelidikan secara berkala juga penting dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), KPK, dan lembaga pendukung lainnya, sehingga kasus bisa dapat diketahui lebih cepat serta tidak merugikan negara terlalu besar. Karena salah satu kriteria Good Governance pada perusahaan yang menciptakan lingkungan bisnis yang sehat adalah adanya transaparansi dan terbebas dari tindak kecurangan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

 

 


PENGANTAR AKUNTANSI : DEFINISI, BIDANG, PRINSIP, DAN MANFAAT

 

Source : unsil.co.id 

Pengertian Akuntansi

Akuntansi merupakan pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.

Menurut panitia istilah (Committee on terminology) dari American Institute of Certifiedd Public Accountans, definisi Accounting adalah sebagai berikut :

“Accounting is the art of recording, classifying and summarizing in the significant manners in terms of money, transactions and event which are, in part of least, of a financial character and interpreting the result there of.” 
Pengertian diatas maksudnya “Akuntansi ialah seni dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran dan penafsiran daripada hasil-hasilnya”.
  

Bidang-bidang Akuntansi

Kemudian sesuai dengan perkembangan dalam bidang perdagangan dan perusahaan maka di dalam akuntansi timbul beberapa spesialisasi sebagai berikut:
1. Akuntansi umum atau keuangan (General or Financial Accounting)
Yaitu akuntansi yang meliputi proses pengumpulan, penganalisaan, pencetakan dan penyusunan laporan-laporan keuangan serta penafsirannya.

2. Akuntansi biaya (Cost Accounting)
Yaitu akuntansi yang mengkhususkan pekerjaan dalam proses pencetakan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya-biaya pembuatan dan penjualan produk serta penafsiran terhadap hasilnya.

3. Akuntansi anggaran (Budgetary Accounting)
Yaitu akuntansi yang ditujukan untuk penggunaan data akuntansi sebagai dasar penyiapan suatu rencana keuangan untuk periode yang akan datang

4. Akuntansi pajak (Tax Accounting)
Yaitu akuntansi yang dipakai untuk maksud perhitungan pembayaran pajak penghasilan.

5. Akuntansi pemeriksaan (Auditing)
Yaitu akuntansi yang meliputi pemeriksaan akuntansi hasil pekerjaan akuntansi yang telah dilakukan.

6. Sistem akuntansi (Accounting system)
Yaitu penetapan pola catatan dan laporan akuntansi serta pengembangan prosedur dalam pengumpulan, pencatatan penyusunan datadata akuntansi.

7. Akuntansi pemerintah (Govermnmental Accounting)
Yaitu akuntansi yang dipakai oleh pemerintah (Negara, provinsi dan seterusnya).

8. Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting)
Yaitu membantu manajemen dalam operasi sehari-hari dan perencanaan operasi mendatang berdasarkan data historis maupun data estamasi.

9. Akuntansi Internasional (International Accounting)
Yaitu akuntansi yang menyangkut masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan organisasi perdagangan internasional perusahaan-perusahaan multinasional.

10. Akuntansi lembaga nirlaba (Filantropy Accounting)
Yaitu akuntansi yang mengkhususkan diri pada masalah pencatatan dan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah serta lembaga nirlaba lainnya.

11. Akuntansi Sosial (Social Accounting)
Tugasnya antara lain pengukuran pola lalu lintas dari suatu daerah padat penduduknya, menyangkut masalah penggunaan dan kesejahteraan sosial dalam sebuah kota besar, penggunaan taman-taman umum, penyediaan air bersih dan polusi udara serta lainnya.

12. Pendidikan Akuntansi (Accounting Education)
Terdiri dari pengajar, para profesor akuntansi yang sering ditugaskan dalam bidang riset, audit, menangani akuntansi perpajakan, atau bidang akuntansi lainnya. 

Prinsip Dasar Akuntansi

1. Harga perolehan (cost)
Pencatatan/penilaian terhadap kekayaan (kecuali kas, piutang, persediaan), baik pada saat bertambah maupun berkurang berdasarkan harga perolehan.

2. Koservatif/hati-hati (concervatism)
Dalam menyusun laporan keuangan (neraca dan perhitungan laba rugi) hendak tidak mencatat /laba yang belum terlealisir tetapi hendaknya mencatat /mengakui rugi yang mungkin akan terjadi meskipun belum terlealisir.

3. Lengkap (Completeness/full disclosure)
Dalam menyusun laporan keuangan (neraca dan perhitungan laba-rugi hendaknya mencantumkan semua hal-hal agar semua laporan tersebut memberi informasi yang lengkap tentang keadaan perusahaan yang bersangkutan.

4. Ajeg/tetap (consistency)
Sesuatu metode pencatatan yang dipilah hendaknya tetap dipakai.

5. Cukup berarti (Materiality)
Pencatatan didasarkan atas nilai yang cukup berarti.

6. Penentuan laba-rugi (propermatching of expenses and revenues)
Laba-rugi, suatu periode harus ditetapkan berdasarkan pendapatan-pendapatan dikurangi biaya-biaya periode yang sama. 

7. Dapat dimengerti (understandability)
Informasi keuangan dari proses akuntansi akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu informasi tersebut harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti.

8. Kesatuan unit (entiry)
Setiap perusahaan terpisah dari pemilik dan perusahaan lain. Kemudian perlu diingat bahwa pada prinsip akuntansi mengenai azas “permanen” dalam proses pencatatannya yaitu: Satu perkiraan hanya untuk satu jenis transaksi.

Manfaat Akuntansi

 Penyelenggaraan akuntansi sangat bermanfaat, untuk :
1. Mentaati undang – undang. Sebagai warga Negara yang baik kita melaksanakan ketetapan undang – undang.
2. Mengetahui hak – hak dan kewajibannya setiap saat.
3. Dapat mengendalikan efisiensi (mencegah pemborosan).
4. Menyediakan informasi keuangan bagi mereka yang berkepentingan, yaitu : 

  • Pimpinan Perusahaan. Akuntansi menyediakan data–data yang lengkap tentang transaksi – transaksi keuangan yang telah dilakukan perusahaan beserta akibat – akibatnya.
  • Pemilik Perusahaan. Jika pemilik terpisah dengan manajemen, maka laporan – laporan keuangan merupakan pedoman bagi pemilik untuk menilai manajemen dan mengetahui maju mundurnya perusahannya.
  • Para Pegawai. Untuk mengetahui maju mundurnya perusahaan tempat mereka bekerja, karena ini berhubungan langsung dengan penghasilan mereka.
  • Para Kreditur. Karena kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pinjamannya dapat dilihat dari laporan – laporan keuangannya. Hal ini sangat penting bagi para kreditur dalam memutuskan apakah mereka akan memberikan pinjamannya atau tidak.
  • Para investor/ calon investor. Dalam menanamkan modalnya tentu para investor memilih perusahaan yang paling banyak mendatangkan laba. Besarnya rugi/laba suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan-laporan keuangannya.
  • Pemerintah sebagai pemungut pajak. Besar kecilnya pajak didasarkan pada besar kecilnya laba perusahaan.
  • Penduduk terhadap perusahaan negara, atau keadaan keuangan negara pada umumnya, karena langsung atau tidak langsung keadaan keuangan suatu negara mempunyai pengaruh terhadap kehidupan warga negaranya.

Daftar Pustaka
Anonym. 1999. Pengantar Akuntansi. Jakarta : Universitas Bina Nusantara
Kemendikbud. 2018. Modul Teknisi Akuntansi dalam Jaringan : Modul 1 Pengantar Akuntansi.

Cooperative Complience, Kerangka Paradigma Berbasis enhanced relationship Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

 

Source : talenta.co.id

            Kepatuhan pajak merupakan salah satu problematika sektor perpajakan yang belum berjalan secara optimal. Berdasarkan data Bank Dunia, tax ratio Indonesia masih berada pada persentase 11,5% pada tahun 2018. Angka ini masih cukup jauh dengan rata-rata dunia yang berkisar 15%. Bahkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah pun mencapai 12,5%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perlu ada peningkatan kinerja perpajakan, terutama dalam aspek kepatuhan wajib pajak (WP). Tingkat ketaatan wajib pajak sangat berpengaruh terhadap perhitungan pendapatan negara yang pada akhirnya berimplikasi pada perencanaan dan pembangunan. Oleh sebab itu, tahun ini pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pajak mencapai 80-85% dari tahun lalu yang masih berada pada presentase 73%. Angka ini setara dengan 13,39 juta WP dari total keseluruhan sebesar 18,33 juta orang.

        Oleh karena itu, diperlukan sebuah reformasi baru dalam sektor perpajakan. Reformasi ini bisa diwujdukan melalui penerapan paradigma baru bernama Cooperative Complience (kepatuhan kooperatif). Paradigma ini merupakan sebuah kerangka perpajakan berbasis enhanced relationship sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan paradigma ini sudah diterapkan di berbagai belahan dunia. Saat ini sudah ada 20 negara yang mengaplikasikan paradigma ini. Beberapa diantaranya adalah negara-negara yang tergabung dalam OEDC, seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belanda dan lainnya.

    Konsep dari Cooperative Complience mensyaratkan adanya hubungan yang didasarkan atas transparansi, keterbukaan, kepercayaan, dan saling memahami antara WP, otoritas pajak dan konsultan pajak. Seiring dengan rencana penerapan kerangka kepatuhan pajak ini, Ditjen Pajak telah mengembangkan sebuah alat manajemen risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM) yang berguna untuk memberikan klasifikasi indikator kepatuhan wajib pajak. Namun, terlepas dari semua itu, ada tiga hal utama yang perlu dipersiapkan dalam rangka penerapan kepatuhan kooperatif :

1.      Hubungan antara DJP dan WP sebagai ikatan profesionalisme yang terintegritas di bawah regulasi perpajakan yang pasti.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak memaparkan kepatuhan kooperatif/cooperative compliance merupakan kepatuhan yang memerlukan kerja sama antara pihak pemerintah, Wajib Pajak dan masyarakat. Hal ini bisa diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya oleh pemerintah kepada masyarakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan meminimalisir timbulnya sengketa.

2.  Penerapan pilar simplifikasi sistem pajak yang meliputi aspek transparansi, efisiensi waktu, ketepatan, dan kepastian proses bisnis. Penerapan ini diwujudkan dengan memanfaatkan pembaruan standart operating procedure pada berbagai layanan yang berhubungan dengan Wajib Pajak (WP)

3.   Senantiasa melakukan evaluasi untuk perbaikan hubungan DJP dan WP. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim relasi yang ramah dan professional

Penerapan 3 hal tersebut akan mendorong terbentuknya sebuah transparansi antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan data yang dimiliki oleh WP. Pada intinya, konsep dari paradigma cooperative compliance ini adalah meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pemerintah, DJP dan WP. Adanya penerapan konsep ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DJP dalam sektor perpajakan, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat pun semakin baik dan akan mendorong peningkatan penerimaan pajak sebagaimana target yang telah ditetapkan.


 Sumber :

https://bssn.go.id/cetak-agen-kepatuhan-wajib-pajak-2020-bukti-sinergi-bssn-dengan-kemenkeu/Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat - BSSN

 https://nasional.kontan.co.id/news/hingga-saat-ini-baru-580-ribu-orang-pribadi-yang-lapor-spt-tahunan?page=all. 2020,