Badan Hukum
Ditinjau dari badan hukum, bentuk perusahaan dibagi menjadi 2 macam, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan yang tidak berbadan hukum berupa firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
1. Perseoran Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak dividen
2. Yayasan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial, termasuk usaha-usaha kemanusiaan. Yayasan didirikan dengan akta notaris dengan menunjukkan modal pendirian yayasan, dan memperkenalkan para pengurusnya. Dengan demikian sebagai konsekuensi Yayasan sebagai badan hukum, maka ada pemisahan antara harta kekayaan yayasan dengan harta pribadi, demikian pula hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan dan kerugian pihak ketiga.
Sebagai subjek hukum badan, yayasan tidak dapat menjalankan sendiri apa yang harus dilakukan oleh badan tersebut. Maka demikian perlu alat perlengkapan (yang dinamakan organ) yang berwujud manusia alamiah untuk mengurus dan bertindak mewakili badan ini. Organ-organ dalam yayasan meliputi pengurus, pengawas, dan pembina.
Ciri-ciri yayasan adalah sebagai berikut:
- Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain
- Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan
- Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan
- Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus
- Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
- Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya: simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposit Berjangka
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- Bank dan lembaga keuangan lainnya;
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Bukan Badan Hukum
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma:
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
2. Persekutuan Komanditer / CV
Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif disamping melakukan penyetoran modal juga bertanggung jawab mengelola perusahaan. Akibatnya, Sekutu aktif bertanggung jawab tidak hanya atas kekayaan CV, tetapi juga kekayaan pribadi jika diperlukan.
Adapun sekutu pasif hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Dalam hal ini dapat berupa uang, barang atau tenaga kepada CV sebagai pemasukan dan mereka tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan. Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau diinvestasikan tersebut.
Ciri dan sifat CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Kegiatan Usaha
Jenis-jenis Usaha Perusahaan Jenis-jenis usaha secara umum ada tiga macam, yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri.
1. Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang menawarkan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Seperti usaha bengkel, usaha salon, usaha bioskop, usaha biro jasa, usaha konsultan, usaha perantara dan masih banyak contoh lainnya.
2. Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang membeli barang dagangan dan menjual kembali barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Seperti Bahan bangunan, Departement store, supermarket dan masih banyak contoh lainnya.
3. Industri (Manufaktur), yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang mengolah bahan baku menjadi setengah jadi maupun barang jadi yang kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Seperti perusahaan sepatu, perusahaan otomotif, perusahaan textil, perusahaan semen, perusahaan cat, dan masih banyak contoh lainnya.
4. Ekstraktif, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya berasal dari hasil sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, tambang dan lain-lain
5. Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan sebagai kegiatan usahanya. Contohnya seperti beras, jagung, kopi, dan lainnya.
Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.
3. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Unit bisnis ini dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah. Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan Negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
http://staffnew.uny.ac.id/upload/198504092010121005/pendidikan/Materi+Bisnis+(Bentuk+Badan+Usaha)
https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/
https://lindungihutan.com/blog/yayasan-adalah/
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783