Rabu, 20 Januari 2021

Standar AKuntansi Keuangan (SAK) : Definisi dan Jenis - jenisnya



Source : cpssoft.com

Sebelum kalian belajar akuntansi, kalian perlu tahu bahwa dalam pencatatan akuntansi itu ada standarnya sendiri loh, namanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 

Apa sih Standar Akuntansi Keuangan (SAK) itu ?

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, PSAK-- IFRS, ETAP, PSAK syariah dan juga SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Nah ini dia penjelasan detail setiap SAK tersebut ! 

PSAK-IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi International (IFAC).

PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.

Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?

Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil: “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : "Strengthening Financial Supervision and Regulation “ untuk meminta pembuat standar akuntansi untuk segera bekerja dengan supervisor dan regulator guna meningkatkan standar penilaian dan penyediaan dan mencapai satu set standar akuntansi global berkualitas tinggi. 

Manfaat IFRS 

Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut:

  • Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  • Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  • Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice

Dengan demikian, walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun akan ada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.

Karakter IFRS

IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu:

  • Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  • Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.

IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK-ETAP

SAK ETAP adalah Standard Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010.

Manfaat SAK ETAP

Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menengah dapat menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.

Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain:

1) Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana 2) Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan

3) Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME (Small Medium Enterprises) dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas

4) SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS

5) Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS

PSAK Syariah

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. SAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. 

SAP SAP

SAP SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).

Penyusunan SAP melalui tahapan seperti:

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar Jadi SAP disusun hanya untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.


Sumber Referensi :

Khusnaini. 2014. Modul Pengantar Akuntansi. Jakarta : Kementerian Keuangan Republik        Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak


Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: