source: review.bukalapak.com
Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi islam dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islam. Iqtishad (ekonomi) adalah pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribsusikan, dan mengonsumsinya.
Ekonomi islam menurut para ahli
Muhammad Abdul Manan
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dan diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Kursyid Ahmad
Ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.
M. Umer Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya relisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makroekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam secara mendasar berbeda dari sistem ekonomi yang lain dalam hal tujuan, bentuk, dan coraknya. Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat. Berikut tujuan ekonomi islam lainnya :
- Membumikan Syariah islam dalam sistem ekonomi dalam suatu negara secara kaffah
- Membebaskan masyarakat Muslim dari belenggu barat yang menganut sistem ekonomi komunis serta mengakhiri keterbelakangan ekonomi masyarakat atau negara-negara Muslim
- Menghidupkan nilai-nilai islam dalam seluruh kegiatan ekonomi dan menyelamatkan moral umat dari paham materialisme-hedonisme
- Menegakkan bangunan ekonomi yang mewujudkan persatuan dan solidaritas negara-negara Muslim dalam satu ikatan risalah Islamiyah.
- Mewujudkan falah (kesejahteraan masyarakat secara umum).
Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada Allah sang pencipta dan pemilik. Q.S. An-Najm: 31
Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia wajib tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah.
Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas penting dalam suatu sistem ekonomi Islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali sebab ia sadar bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT.
Nilai nilai Ekonomi Islam
1. Nilai kepemilikan dasar
Menurut ekonomi Islam
- Kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut
- Lama kepemilikan manusia atas suatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia.
- Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum
2. Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan, seperti yang terdapat dalam QS. Al-Furqan : 67 dan QS. Ar-Rahman : 9
3. Keadilan
Keadilan harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi seperti proses distribusi, produksi, konsumsi, dan lain sebagainya. Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakatm infak, dan hibah.
Karakteristik Ekonomi Islam
- Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat
- Ekonomi terikat dengan akidah, Syariah (hukum), dan moral
- Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
- Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta
- Bimbingan konsumsi
- Petunjuk investasi
- Zakat
- Larangan riba
Paradigma Ekonomi Islam
1. Paradigma Umum
Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah) bagi segala pemikiran Islam, seperti sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, sistem pendidikan Islam, dan sebagainya. Aqidah Islamiyah di sini dipahami bukan sekedar sebagai Aqidah Ruhiyah (aqidah spiritual), yakni aqidah yang menjadi landasan aktivitas-aktivitas spiritual murni seperti ibadah, namun juga sebagai Aqidah Siyasiyah (aqidah politis), yakni aqidah yang menjadi landasan untuk mengelola segala aspek kehidupan manusia tanpa kecuali termasuk ekonomi.
2. Paradigma Khusus
Sejumlah kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang lahir dari Aqidah Islam, yang secara khusus menjadi landasan bangunan sistem ekonomi Islam. Paradigma khusus ini terdiri dari tiga asas (pilar), yaitu: (1) kepemilikan (al-milkiyah) sesuai syariah, (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) sesuai syariah, dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas), melalui mekanisme syariah.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Dalam kepemilikan, islam bersikap pertengahan yaitu berada di antara paham kapitalis yang berlebihan memberikan hak pada individu dalam kepemilikan dan antara penganut paham komunis yang justru tidak mengakui pemilikan individu. Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan secara pribadi yang diperoleh dengan cara yang dibolehkan Syariah.
Konsep ini dipandang sebagai landasan pembangunan ekonomi. kepemilikan harus diperoleh dengan cara halal. Demikian pula, mengembangkannya harus dengan cara yang dihalalkan. Islam pun mewajibkan atas pemilik harta sejumlah perintah dan kewajiban-kewajiban, seperti kewajiban memberi nafkah kepada karib kerabat, kewajiban zakat, dan lain sebagainya.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki antara lain :
1. Harus terbukti bahwa harta tersebut diperoleh dengan cara yang disyariatkan
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Islam tidak mengakuinya meskipun barang itu sudah lama di tangan yang sudah memegangnya. Menurut Islam, lamanya penguasaan tidak bisa mengubah yang haram menjadi halal selama unsur keharamannya masih terap ada dan diketahui.
2. Hendaknya pemilikan pribadi tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum
Apabila berbenturan, maka hak kepemilikan tersebut harus dicabut dan harus diganti dengan pergantian yang adil. Kepemilikan harus mencegah pemilik dari usaha-usaha yang mengganggu atau membahayakan orang lain. Seseorang tidak diperbolehkan menggunakan hak milik pribadi semaunya. Akan tetapi terikat dengan suatu ketentuan, yaitu tidak berbuat keburukan atau kecurangan dalam mempergunakan haknya sehingga tidak mengganggu dan membahayakan orang lain atau masyarakat umum.
3. Kebebasan Kepemilikan
Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat dan tidak merugikan kepentingan orang lain.
Oleh karena itu, cara bermuamalah dengan dengan riba, ihtikar, penipuan, penyelundupan, dan lain sebagainya adalah adalah cara yang diharamkan syara.
Menurut ajaran Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Artinya, kekayaan tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu-individu tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri.
Masalah Ekonomi dalam Ekonomi Konvensional
Kelangkaan
- Dalam pandangan ekonomi konvensional “ilmu ekonomi adalah studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas (scarcity) untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas (unlimited)”
- Yang menjadi masalah pokok dalam suatu sistem ekonomi menurut teori ekonomi konvensional adalah kelangkaan (scarcity) dan keinginan manusia yang tidak terbatas
- Ekonomi konvensional menyatakan, bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang terbatas
- Karena kelangkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu, serta bagaimana mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut.
Baqir As-Sadr berpendapat bahwa sumber daya pada hakikatnya melimpah dan tidak terbatas.
Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran yang setepat-tepatnya. Segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna. Allah juga telah memberikan sumber daya manusia yang cukup bagi seluruh manusia.
Baqir As-Sadr juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas.
Ia berpendapat, manusia akan berhenti mengonsumsi suatu barang atau jasa apabila tingkat kepuasan terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol.
Maka, yang menjadi masalah utama dari ilmu ekonomi menurut islam adalah tidak meratanya distribusi sumber daya di antara manusia.
- Pada kenyatannya, sumber daya tidak terbatas bahkan produksi barang dan jasa melimpah ruah .
- Kesulitan memperoleh makanan bukan disebabkan oleh langkanya bahan makanan, namun diakibatkan oleh bertumpuknya bahan makanan itu di satu tempat tertentu saja dan tidak terdistribusi secara adil di tengah-tengah manusia.
Keistimewaan Konsep Ekonomi Islam
1. Corak Imani dan ruhani dalam aktivitas ekonomi
Dalam ekonomi Islam, tidak memisahkan antara aspek materiil dan spiritual dan tidak memisahkan kepentingan duniawi dengan ukhrawi.
2. Pengawasan yang ganda dan menyeluruh
Dalam ekonomi Islam, selain selain pengawasan undang-undang atau syariat, ditanamkan pula dalam pengawasan tersebut keimanan kepada Allah dan yaumul hisab di akhirat kelak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ekonomi Islam terdapat kendali agama dalam aktivitas ekonomi melalui kesadaran seorang muslim terhadap pengawasan Allah SWT.
3. Tujuan yang luhur dalam aktivitas ekonomi
Dalam ekonomi Islam, kepentingan-kepentingan materi tidak hanya merupakan tujuan utama, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia.
Dengan adanya tujuan yang luhur dalam aktivitas ekonomi islam, mempertegas bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiyah. Karena titik sentralnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah.