Senin, 06 Maret 2023

Macam-macam Badan Usaha di Indonesia

sumber: money.kompas.com

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi atau distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan ekonomi seperti tersebut pada umumnya untuk memperoleh keuntungan, tetapi ada pula yang tidak mencari keuntungan. Perusahaan memiliki beberapa macam ditinjau dari aspek, antara lain badan hukum, kegiatan usaha, dan kepemilikan modal. 

Badan Hukum

Ditinjau dari badan hukum, bentuk perusahaan dibagi menjadi 2 macam, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perusahaan berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan yang tidak berbadan hukum berupa firma dan Persekutuan Komanditer (CV). 

1. Perseoran Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. 

Ciri dan sifat PT: 

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 
  • Modal dan ukuran perusahaan besar 
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham 
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan 
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai 
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen 
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham 
  • Sulit untuk membubarkan PT 
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak dividen

2. Yayasan 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Yayasan merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial, termasuk usaha-usaha kemanusiaan. Yayasan didirikan dengan akta notaris dengan menunjukkan modal pendirian yayasan, dan memperkenalkan para pengurusnya. Dengan demikian sebagai konsekuensi Yayasan sebagai badan hukum, maka ada pemisahan antara harta kekayaan yayasan dengan harta pribadi, demikian pula hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya. Selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan dan kerugian pihak ketiga. 

Sebagai subjek hukum badan, yayasan tidak dapat menjalankan sendiri apa yang harus dilakukan oleh badan tersebut. Maka demikian perlu alat perlengkapan (yang dinamakan organ) yang berwujud manusia alamiah untuk mengurus dan bertindak mewakili badan ini. Organ-organ dalam yayasan meliputi pengurus, pengawas, dan pembina. 

Ciri-ciri yayasan adalah sebagai berikut: 

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan
  •  Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit

3. Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut: 

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
  • Kemandirian

Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: 

  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. 
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. 
  3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya: simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposit Berjangka 
  4. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha. 
  5. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Modal pinjaman dapat berasal dari: 

  1.  Anggota; 
  2.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; 
  3.  Bank dan lembaga keuangan lainnya; 
  4.  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; 
  5.  Sumber lain yang sah.

Bukan Badan Hukum

1. Firma 

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma:

  •  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.  
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin 
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. 
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup 
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma 
  • Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian 
  • Mudah memperoleh kredit usaha 

2. Persekutuan Komanditer / CV 

Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif disamping melakukan penyetoran modal juga bertanggung jawab mengelola perusahaan. Akibatnya, Sekutu aktif bertanggung jawab tidak hanya atas kekayaan CV, tetapi juga kekayaan pribadi jika diperlukan. 

Adapun sekutu pasif hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Dalam hal ini dapat berupa uang, barang atau tenaga kepada CV sebagai pemasukan dan mereka tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan. Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau diinvestasikan tersebut.

Ciri dan sifat CV: 

  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor 
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak 
  • Mudah mendapatkan kredit pinjaman 
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan 
  • Relatif mudah untuk didirikan 
  • Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu 

Kegiatan Usaha 

Jenis-jenis Usaha Perusahaan Jenis-jenis usaha secara umum ada tiga macam, yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri.

1.  Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang menawarkan jasa untuk mendapatkan keuntungan. Seperti usaha bengkel, usaha salon, usaha bioskop, usaha biro jasa, usaha konsultan, usaha perantara dan masih banyak contoh lainnya. 

2. Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang membeli barang dagangan dan menjual kembali barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Seperti Bahan bangunan, Departement store, supermarket dan masih banyak contoh lainnya. 

3. Industri (Manufaktur), yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang mengolah bahan baku menjadi setengah jadi maupun barang jadi yang kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan. Seperti perusahaan sepatu, perusahaan otomotif, perusahaan textil, perusahaan semen, perusahaan cat, dan masih banyak contoh lainnya. 

4. Ekstraktif, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya berasal dari hasil sumber daya alam. Contoh: hasil hutan, hasil laut, tambang dan lain-lain

5. Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan sebagai kegiatan usahanya. Contohnya seperti beras, jagung, kopi, dan lainnya. 

Kepemilikan Modal 

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.  

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas. 

3. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Unit bisnis ini dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia. 

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah. Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: 

  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham) 
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang 
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan 
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat 
  • Sebagai sumber pemasukan Negara 
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara 
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public 
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan 


Referensi :

Kamis, 21 Januari 2021

Akun dalam akuntansi : Definisi dan Pengelompokannya

source: bincangsyariah.com

Pengertian Akun 

Akun adalah suatu media untuk mencatat transaksi-transaksi keuangan atau sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti aset, utang, modal, penghasilan, dan beban. 

Akun terdiri dari dua jenis, yaitu akun riil dan akun nominal, penjelasannya sebagai berikut:


Akun riil, sering disebut juga dengan istilah akun neraca, yaitu semua akun yang terdapat di dalam neraca atau financial position. Contohnya akun aset, akun utang, dan akun modal
Akun nominal, sering disebut juga dengan istilah akun rugi laba, yaitu semua akun yang terdapat di dalam laporan rugi laba. Contohnya akun pendapatan dan beban/biaya.

Saldo Normal Suatu Akun

Saldo normal tersebut berlaku paten, kecuali pada beberapa akun kontra yang secara otomatis menyimpang dengan saldo normalnya. Baca selengkapnya seputar akun kontra di Apa itu akun kontra? Yuk kenali sebelum kalian salah pencatatan!

Definisi Kelompok Akun

  • Harta atau aset adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
  • Utang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar kepada kreditur pada waktu tertentu
  • Modal adalah hak pemilik atas kekayaan yang dimiliki perusahaan
  • Pendapatan adalah perolehan aset atau sumber ekonomi sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa. Pendapatan terdiri dari pendapatan usaha Aktiva/ Aset (diperoleh dari aktivitas utama perusahaan) dan pendapatan lain-lain (misalnya pendapatan bunga, pendapatan dari hasil menjual aset tetap, dan lain-lain).
  • Beban adalah sejumlah pengeluaran yang dilakukan perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan atau laba. Beban terdiri dari beban usaha dan beban lain-lain. Beban usaha adalah beban yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan, seperti beban gaji, iklan, listrik, dan lainlain. Beban lain-lain adalah beban yang bukan dari kegiatan operasional / rutin perusahaan, misalnya beban bunga, beban pengurusan izin, dan lain-lain.

Untuk memudahkan proses pencatatan transaksi dan dalam penyusunan laporan keuangan maka perlu dilakukan penggolongan / pengkodean akun. Kode akun (chart of account) ini merupakan susunan dari angka/numeric yang tujuannya adalah membedakan dan mengelompokkan masing-masing akun agar mudah dimengerti, dicari, dan diingat.

Penggolongan akun bisa menggunakan dua metode, yaitu metode numerik dan metode memonik. 

  • Metode numerik adalah pemberian kode akun dengan memberikan kode berupa angka
  • Metode memonik adalah pemberian kode akun dengan menggunakan huruf. Pada prakteknya di lapangan metode numerik lebih sering digunakan.

Klasifikasi akun

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa

Kode akun “Aset” adalah 1
Kode akun “Aset Tetap” adalah 12
Kode akun “Peralatan” adalah 123, penjelasannya adalah: 

  • Angka 1 (digit pertama) menunjukkan kelompok akun, yaitu Aset
  • Angka 2 (digit kedua) menunjukkan golongan dari aset, yaitu
  • Aset Tetap Angka 3 (digit ketiga) menunjukan jenis akun, yaitu peralatan

Penomoran dan pemberian kode pada akun tersebut menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Begitupun dengan beberapa jenis akun yang tertera juga menyesuaikan dengan sektor yang dijalankan oleh perusahaan. 

 

Sumber :

Khusnaini. 2014. Modul Pengantar Akuntansi. Jakarta : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Badan pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak. 

Rabu, 20 Januari 2021

Standar AKuntansi Keuangan (SAK) : Definisi dan Jenis - jenisnya



Source : cpssoft.com

Sebelum kalian belajar akuntansi, kalian perlu tahu bahwa dalam pencatatan akuntansi itu ada standarnya sendiri loh, namanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 

Apa sih Standar Akuntansi Keuangan (SAK) itu ?

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, PSAK-- IFRS, ETAP, PSAK syariah dan juga SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Nah ini dia penjelasan detail setiap SAK tersebut ! 

PSAK-IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi International (IFAC).

PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.

Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?

Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil: “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : "Strengthening Financial Supervision and Regulation “ untuk meminta pembuat standar akuntansi untuk segera bekerja dengan supervisor dan regulator guna meningkatkan standar penilaian dan penyediaan dan mencapai satu set standar akuntansi global berkualitas tinggi. 

Manfaat IFRS 

Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut:

  • Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  • Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  • Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  • Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice

Dengan demikian, walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun akan ada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.

Karakter IFRS

IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu:

  • Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  • Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.

IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK-ETAP

SAK ETAP adalah Standard Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010.

Manfaat SAK ETAP

Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menengah dapat menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.

Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain:

1) Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana 2) Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan

3) Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME (Small Medium Enterprises) dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas

4) SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS

5) Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS

PSAK Syariah

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. SAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. 

SAP SAP

SAP SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).

Penyusunan SAP melalui tahapan seperti:

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  10. Finalisasi Standar Jadi SAP disusun hanya untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.


Sumber Referensi :

Khusnaini. 2014. Modul Pengantar Akuntansi. Jakarta : Kementerian Keuangan Republik        Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak


PENGANTAR AKUNTANSI : DEFINISI, BIDANG, PRINSIP, DAN MANFAAT

 

Source : unsil.co.id 

Pengertian Akuntansi

Akuntansi merupakan pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.

Menurut panitia istilah (Committee on terminology) dari American Institute of Certifiedd Public Accountans, definisi Accounting adalah sebagai berikut :

“Accounting is the art of recording, classifying and summarizing in the significant manners in terms of money, transactions and event which are, in part of least, of a financial character and interpreting the result there of.” 
Pengertian diatas maksudnya “Akuntansi ialah seni dari pencatatan, penggolongan dan peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran dan penafsiran daripada hasil-hasilnya”.
  

Bidang-bidang Akuntansi

Kemudian sesuai dengan perkembangan dalam bidang perdagangan dan perusahaan maka di dalam akuntansi timbul beberapa spesialisasi sebagai berikut:
1. Akuntansi umum atau keuangan (General or Financial Accounting)
Yaitu akuntansi yang meliputi proses pengumpulan, penganalisaan, pencetakan dan penyusunan laporan-laporan keuangan serta penafsirannya.

2. Akuntansi biaya (Cost Accounting)
Yaitu akuntansi yang mengkhususkan pekerjaan dalam proses pencetakan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya-biaya pembuatan dan penjualan produk serta penafsiran terhadap hasilnya.

3. Akuntansi anggaran (Budgetary Accounting)
Yaitu akuntansi yang ditujukan untuk penggunaan data akuntansi sebagai dasar penyiapan suatu rencana keuangan untuk periode yang akan datang

4. Akuntansi pajak (Tax Accounting)
Yaitu akuntansi yang dipakai untuk maksud perhitungan pembayaran pajak penghasilan.

5. Akuntansi pemeriksaan (Auditing)
Yaitu akuntansi yang meliputi pemeriksaan akuntansi hasil pekerjaan akuntansi yang telah dilakukan.

6. Sistem akuntansi (Accounting system)
Yaitu penetapan pola catatan dan laporan akuntansi serta pengembangan prosedur dalam pengumpulan, pencatatan penyusunan datadata akuntansi.

7. Akuntansi pemerintah (Govermnmental Accounting)
Yaitu akuntansi yang dipakai oleh pemerintah (Negara, provinsi dan seterusnya).

8. Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting)
Yaitu membantu manajemen dalam operasi sehari-hari dan perencanaan operasi mendatang berdasarkan data historis maupun data estamasi.

9. Akuntansi Internasional (International Accounting)
Yaitu akuntansi yang menyangkut masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan organisasi perdagangan internasional perusahaan-perusahaan multinasional.

10. Akuntansi lembaga nirlaba (Filantropy Accounting)
Yaitu akuntansi yang mengkhususkan diri pada masalah pencatatan dan pelaporan transaksi dari unit-unit pemerintah serta lembaga nirlaba lainnya.

11. Akuntansi Sosial (Social Accounting)
Tugasnya antara lain pengukuran pola lalu lintas dari suatu daerah padat penduduknya, menyangkut masalah penggunaan dan kesejahteraan sosial dalam sebuah kota besar, penggunaan taman-taman umum, penyediaan air bersih dan polusi udara serta lainnya.

12. Pendidikan Akuntansi (Accounting Education)
Terdiri dari pengajar, para profesor akuntansi yang sering ditugaskan dalam bidang riset, audit, menangani akuntansi perpajakan, atau bidang akuntansi lainnya. 

Prinsip Dasar Akuntansi

1. Harga perolehan (cost)
Pencatatan/penilaian terhadap kekayaan (kecuali kas, piutang, persediaan), baik pada saat bertambah maupun berkurang berdasarkan harga perolehan.

2. Koservatif/hati-hati (concervatism)
Dalam menyusun laporan keuangan (neraca dan perhitungan laba rugi) hendak tidak mencatat /laba yang belum terlealisir tetapi hendaknya mencatat /mengakui rugi yang mungkin akan terjadi meskipun belum terlealisir.

3. Lengkap (Completeness/full disclosure)
Dalam menyusun laporan keuangan (neraca dan perhitungan laba-rugi hendaknya mencantumkan semua hal-hal agar semua laporan tersebut memberi informasi yang lengkap tentang keadaan perusahaan yang bersangkutan.

4. Ajeg/tetap (consistency)
Sesuatu metode pencatatan yang dipilah hendaknya tetap dipakai.

5. Cukup berarti (Materiality)
Pencatatan didasarkan atas nilai yang cukup berarti.

6. Penentuan laba-rugi (propermatching of expenses and revenues)
Laba-rugi, suatu periode harus ditetapkan berdasarkan pendapatan-pendapatan dikurangi biaya-biaya periode yang sama. 

7. Dapat dimengerti (understandability)
Informasi keuangan dari proses akuntansi akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu informasi tersebut harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti.

8. Kesatuan unit (entiry)
Setiap perusahaan terpisah dari pemilik dan perusahaan lain. Kemudian perlu diingat bahwa pada prinsip akuntansi mengenai azas “permanen” dalam proses pencatatannya yaitu: Satu perkiraan hanya untuk satu jenis transaksi.

Manfaat Akuntansi

 Penyelenggaraan akuntansi sangat bermanfaat, untuk :
1. Mentaati undang – undang. Sebagai warga Negara yang baik kita melaksanakan ketetapan undang – undang.
2. Mengetahui hak – hak dan kewajibannya setiap saat.
3. Dapat mengendalikan efisiensi (mencegah pemborosan).
4. Menyediakan informasi keuangan bagi mereka yang berkepentingan, yaitu : 

  • Pimpinan Perusahaan. Akuntansi menyediakan data–data yang lengkap tentang transaksi – transaksi keuangan yang telah dilakukan perusahaan beserta akibat – akibatnya.
  • Pemilik Perusahaan. Jika pemilik terpisah dengan manajemen, maka laporan – laporan keuangan merupakan pedoman bagi pemilik untuk menilai manajemen dan mengetahui maju mundurnya perusahannya.
  • Para Pegawai. Untuk mengetahui maju mundurnya perusahaan tempat mereka bekerja, karena ini berhubungan langsung dengan penghasilan mereka.
  • Para Kreditur. Karena kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pinjamannya dapat dilihat dari laporan – laporan keuangannya. Hal ini sangat penting bagi para kreditur dalam memutuskan apakah mereka akan memberikan pinjamannya atau tidak.
  • Para investor/ calon investor. Dalam menanamkan modalnya tentu para investor memilih perusahaan yang paling banyak mendatangkan laba. Besarnya rugi/laba suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan-laporan keuangannya.
  • Pemerintah sebagai pemungut pajak. Besar kecilnya pajak didasarkan pada besar kecilnya laba perusahaan.
  • Penduduk terhadap perusahaan negara, atau keadaan keuangan negara pada umumnya, karena langsung atau tidak langsung keadaan keuangan suatu negara mempunyai pengaruh terhadap kehidupan warga negaranya.

Daftar Pustaka
Anonym. 1999. Pengantar Akuntansi. Jakarta : Universitas Bina Nusantara
Kemendikbud. 2018. Modul Teknisi Akuntansi dalam Jaringan : Modul 1 Pengantar Akuntansi.